Viral! Siswa SD Hamili Siswi SMP


Kejadian miris hingga membuat para orang tua mengelus dada, sedang dialami dua bocah di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Tulungagung hamil 6 bulan setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, seorang siswa SD (Sekolah Dasar).
Pihak keluarga akhirnya sepakat menikahkan mereka.
Namun, persoalannya menjadi rumit karena mereka belum cukup umur sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan dua bocah itu.
Yang bikin geregetan, ayah si bocah SD yang menghamili pacarnya siswi SMP itu justru dengan enteng mengatakan, ulah anaknya adalah bagian dari uji kejantanan sang putra.

Ormas di Kota Bogor Dilarang Sweeping, Saat Ramadhan


Bogor News Info
 - Selama bulan suci Ramadan, polisi meminta agar organisasi massa (ormas) tidak bergerak sendiri untuk melakukan penyisiran atau sweeping kepada tempat-tempat yang dianggap melanggar atau tetap beroperasi.
“Diharapkan tidak sweeping, jika ada pengerahan massa untuk sweeping kami tindak. Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran, silakan melapor kepada kami dan tidak segan akan kami tindak,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Ulung Jaya Sampurna, Selasa (15/5).
Ulung menjelaskan, kepolisian telah melakukan sejumlah operasi cipta kondisi jelang Ramadan seperti operasi miras dan narkoba.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika ditemukan adanya barang-barang terlarang selama berlangsungnya bulan Ramadan.
"Silakan diinformasikan ke kita apabila memang ditemukan ada miras dan segala macam laporkan ke kami," kata Ulung.
Selain melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping, Polresta Bogor Kota juga melarang masyarakat melakukan aksi kebut-kebutan dan balap liar.
Sebelumnya, tiga hari menjelang Ramadan, tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor dilarang beroperasi. Larangan tersebut akan terus berlaku hingga tiga hari setelah Idul Fitri 2018. Pengusaha yang membandel, siap-siap menerima sanksi hingga penutupan paksa oleh pemkot.
"Seluruh THM di Kota Bogor diminta setop beroperasi sementara. Terhitung mulai H-3 puasa sampai H+3 Lebaran, sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor," jelas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Fordinan.
Ia mengatakan, SK Wali Kota No 300.45-127/2018 itu sudah diedarkan kepada seluruh THM yang berjumlah 30 unit usaha, seperti tempat karaoke, biliar, pub, dan lainnya. Menurutnya, pelarangan setop beroperasi itu bukan pertama kali dan rutin setiap tahunnya jelang jelang Bulan Suci Ramadan.
Fordinan menilai, dengan pelarangan tersebut bukan bermaksud untuk menghambat usaha, namun diharapkan agar kegiatan hiburan pada malam hari dikurangi untuk menghormati bulan suci Ramadan.