Bogor News Info - Terkait dengan dibekukannya izin edar Albothyl oleh Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), PT Pharos Indonesia selaku produsen dari Albothyl
menyatakan akan menghormati putusan tersebut.
"Kami
menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada
persetujuan perbaikan indikasi," kata Ida Nurtika, Director of Corporate
Communication PT Pharos Indonesia dalam rilis pers pada Jumat (16/2/2018).
Dalam
pesannya, Ida mengatakan PT Pharos Indonesia akan patuh pada keputusan BPOM
untuk menarik produk Albothyl dari pasar.
Adapun,
penarikan produk ini akan dilakukan dengan cepat dari seluruh wilayah
Indonesia. Pihak Pharos sendiri menyatakan akan tetap berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan BPOM
Sebelumnya,
BPOM memutuskan bahwa Albothyl tidak boleh digunakan untuk hemostatik dan
antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung
dan tenggorokan, sariawan, dan gigi. Hal itu disampaikan dalam laman resmi BPOM
RI pada Kamis (15/2).
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang
mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan
antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung,
tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).