BOGOR NEWS INFO - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor membatasi biaya kampanye Pemilihan Walikota Bogor atau Pilwalkot Bogor 2018. Biaya kampanye dibatasi maksimal Rp30 miliar. Angka pembatasan ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan usulan para bakal calon peserta. Sebelumnya, para bakal calon peserta mengusulkan biaya kampanye Rp50 miliar per pasangan.
Ketua KPUD setempat Undang Suryatna menegaskan batas maksimal biaya kampanye itu berdasarkan kesepakatan seluruh peserta Pilwalkot Bogor 2018. "Jumlah tersebut berdasarkan kemampuan para peserta. Kita juga mempertimbangkan kesanggupan anggaran (KPUD)," katanya, Minggu, 11 Februari 2018.
Undang menyebutkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerahnya yang dialokasikan untuk kebutuhan KPU sebesar Rp 37.9 miliar. Dia mengatakan alokasi tersebut diasumsikan untuk membiayai tahapan Pilwalkot Bogor 2018 dengan jumlah peserta tujuh pasangan.
Dengan jumlah peserta hanya empat pasang pada Pilwalkot Bogor 2018 kali ini, Undang memperkirakan kebutuhan kampanye para calon bisa dibantu KPUD. Ia mengakui estimasi biaya kampanye Pilwalkot Bogor 2018 sebelumnya lebih besar yakni mencapai Rp45 miliar per pasangan.
KPUD menurutnya akan membiayai kebutuhan kampanye yakni, iklan di media massa, pembuatan alat peraga dan bahan peraga kampanye. Dari batas maksimal biaya tersebut, Undang mengakui biaya terbesar digunakan para peserta untuk pembuatan bahan kampanye lainnya. Bahan kampanye lainnya ini seperti seragam, gelas, dan sebagainya. Perkiraan biayanya mencapai Rp22 miliar.
Lebih lanjut, Undang meminta seluruh pasangan calon peserta Pilwalkot Bogor 2018 mengikuti arahan KPUD yang akan mengawasi penggunaan biaya tersebut sesuai batas maksimalnya. "Mereka membuat rekening khusus yang harus dilaporkan sehari sebelum kampanye dan setelah kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh bakal calon peserta Pilwalkot Bogor 2018 lulus pemeriksaan kesehatan. Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat menyatakan mereka masih bisa diganti hingga 30 hari sebelum pemungutan suara apabila peserta mengalami halangan tetap.
"Kesimpulan yang dibuat ini merupakan hasil pleno dari tim dokter yang melibatkan sejumlah ahli di bidangnya," kata Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Januari 2018.
Penggantian setelah ditetapkan sebagai peserta atau calon walikota dan wakil walikota dalam Pilkada Serentak, kata Undang, hanya berlaku apabila yang bersangkutan mengalami halangan tetap seperti sakit parah dan meninggal dunia. Apabila peserta berhalangan tetap kurang dari satu bulan sebelum hari pencoblosan maka namanya tidak bisa digantikan sehingga batal.***
Source : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/02/11/biaya-kampanye-pilwalkot-bogor-2018-maksimal-rp-30-miliar-419333
Ketua KPUD setempat Undang Suryatna menegaskan batas maksimal biaya kampanye itu berdasarkan kesepakatan seluruh peserta Pilwalkot Bogor 2018. "Jumlah tersebut berdasarkan kemampuan para peserta. Kita juga mempertimbangkan kesanggupan anggaran (KPUD)," katanya, Minggu, 11 Februari 2018.
Baca: Hasil Liga Spanyol Terbaru, Barcelona Gagal Beruntun Raih Kemenangan
Undang menyebutkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerahnya yang dialokasikan untuk kebutuhan KPU sebesar Rp 37.9 miliar. Dia mengatakan alokasi tersebut diasumsikan untuk membiayai tahapan Pilwalkot Bogor 2018 dengan jumlah peserta tujuh pasangan.
Dengan jumlah peserta hanya empat pasang pada Pilwalkot Bogor 2018 kali ini, Undang memperkirakan kebutuhan kampanye para calon bisa dibantu KPUD. Ia mengakui estimasi biaya kampanye Pilwalkot Bogor 2018 sebelumnya lebih besar yakni mencapai Rp45 miliar per pasangan.
Baca: Badminton Asia Event Championship, Inilah Kejayaan Tim Putra Indonesia Pertahankan Gelar
KPUD menurutnya akan membiayai kebutuhan kampanye yakni, iklan di media massa, pembuatan alat peraga dan bahan peraga kampanye. Dari batas maksimal biaya tersebut, Undang mengakui biaya terbesar digunakan para peserta untuk pembuatan bahan kampanye lainnya. Bahan kampanye lainnya ini seperti seragam, gelas, dan sebagainya. Perkiraan biayanya mencapai Rp22 miliar.
Lebih lanjut, Undang meminta seluruh pasangan calon peserta Pilwalkot Bogor 2018 mengikuti arahan KPUD yang akan mengawasi penggunaan biaya tersebut sesuai batas maksimalnya. "Mereka membuat rekening khusus yang harus dilaporkan sehari sebelum kampanye dan setelah kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh bakal calon peserta Pilwalkot Bogor 2018 lulus pemeriksaan kesehatan. Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat menyatakan mereka masih bisa diganti hingga 30 hari sebelum pemungutan suara apabila peserta mengalami halangan tetap.
"Kesimpulan yang dibuat ini merupakan hasil pleno dari tim dokter yang melibatkan sejumlah ahli di bidangnya," kata Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Januari 2018.
Penggantian setelah ditetapkan sebagai peserta atau calon walikota dan wakil walikota dalam Pilkada Serentak, kata Undang, hanya berlaku apabila yang bersangkutan mengalami halangan tetap seperti sakit parah dan meninggal dunia. Apabila peserta berhalangan tetap kurang dari satu bulan sebelum hari pencoblosan maka namanya tidak bisa digantikan sehingga batal.***
Source : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/02/11/biaya-kampanye-pilwalkot-bogor-2018-maksimal-rp-30-miliar-419333