Di Duga Perkosa Teman, 6 Anak di Bogor di Laporkan Ke Polisi
Bogor News Info - Enam anak laki-laki berusia 6-11 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun. Laporan ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Sekarang ditangani unit PPA, masih penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena saat dihubungi, Rabu (28/2/2018).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut awalnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Rumpin pada Selasa (27/2). Aduan ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kabupaten Bogor.
"Kejadiannya hari Minggu (25/2), tapi baru dilaporkan ke kita itu hari Selasa (27/2). Ada 6 anak yang dilaporkan, usianya 6-11 tahun. Korbannya anak-anak juga, usianya 8 tahun. Kita tangani untuk proses awal dan sekarang kasusnya sudah kita limpahkan ke unit PPA," kata Kapolsek Rumpin Kompol Surdin Simangunsong.
Kekerasan seksual terhadap bocah perempuan ini terjadi di samping rumah salah satu anak yang dilaporkan di Desa Rabak, Rumpin. Polisi kini sedang meminta keterangan sejumlah orang.
"Penyidik masih bekerja. Nanti disampaikan sudah sudah selesai proses pemeriksaan," kata AKP Ita.