Mahasiswa Dituntut 18 Bulan Penjara, Karena Hina Bendera dan Sebar Ujaran Kebencian


MEDAN, Bogor News Info- Aksi protes mengantar Agung Kurnia Ritonga (22) mendekam di penjara.
Warga Jalan Puri, Medan ini dituntut jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina 18 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider.

BACA JUGA
   
Alasan jaksa, terdakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian di sosial media dan menghina bendera tauhid. Dia membacakan tuntutan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ferry Sormin.

"Sebelum menjatuhkan tuntutan, kami sudah melakukan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama," kata Rahmi, Rabu (26/2/2019). Sedangkan hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Selain itu, terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram. Terdakwa ini juga masih tercatat sebagai mahasiswa," sambung Rahmi.
Sidang akan dibuka kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi).

Seperti diberitakan, pada 24 Oktober 2018 dari sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan, dia menulis kalimat di Instastory Instagram-nya, Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad.

Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk. Terdakwa mengaku melakukan hal tersebut sebagai protes terhadap orang-orang yang marah saat bendera tauhid dibakar.

Menurutnya, kemarahan itu tidak menunjukkan ajaran Islam. Sebab, meski bendera dibakar, nilai-nilai agamanya tidak hilang.

Source :  Kompas

Geramnya Jokowi : Gara gara ada Kampanye Hitam penyebar fitnah



Jokowi merespons aksi kampanye hitam emak-emak yang mengatakan azan akan dilarang jika dirinya terpilih lagi jadi presiden. Jokowi geram atas tuduhan itu.

"Dengerin fitnah-fitnah nggak usah. Denger hoax nggak usah. Ramenya rame fitnah, rame hoax, kabar-kabar bohong banyak sekali, dan jangan didengarkan," kata Jokowi di Cilacap, Senin (25/2/2019) kemarin.

"Buanyak sekali. Ada katanya nanti kalau Presiden Jokowi menang, nggak boleh azan. Kebangetan," imbuh capres nomor urut 01 itu.

BACA JUGA
Jokowi lalu mengungkit lagi fitnah lama yang menuduhnya sebagai aktivis PKI. Dia juga mengungkit soal fitnah bahwa dirinya antiulama.

"Saya tiap minggu dengan ulama, ke pesantren. Saya titip itu aja, jangan sampai demokrasi dilalui dengan yang harusnya gembira, jadi resah," ujarnya.

Sebelumnya, jagad maya geger oleh video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi-Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua perempuan tersebut berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.

Tiga emak-emak itu lalu diamankan polisi. Namun Bawaslu menyatakan aksi ketiganya tak masuk pelanggaran pemilu.

"Dari hasil investigasi dan kajian, teman-teman di Karawang juga sudah melakukan pendalaman internal data pada kesimpulan tidak memenuhi unsur formil dan materiilnya," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2).

Source : Detiknews

Pelakunya Masih Misterius, Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, sudah Sebulan Lebih


BOGOR NEWS INFO  - Kasus pembunuhan yang menewaskan Andriana Yubelia Noven Cahya Rejeki (18) siswi kelas XII jurusan Busana, SMK Baranangsiang, Kota Bogor sudah satu bulan lebih, tepatnya 8 Januari 2019 lalu hingga saat ini masih misterius.

Meski demikian, Yohanes Noven, ayah korban mengaku optimis dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pembunuhan sebelum hari ke 40 kematian anaknya. (Baca: Mayat Bersimbah Darah di Bogor Ternyata SIswi SMK)

"Ya, saya berharap sekali sebelum 40 hari, pelakunya bisa terungkap ataupun jika memang ada otak pelakunya juga segera ditangkap. Bagi pelaku saya juga meminta lebih baik secepatnya menyerahkan diri ke kepolisian," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/2/2019). (Baca juga: Detik-Detik Rekaman CCTV Pembunuhan Siswi SMK Baranangsiang Bogor)

Menurutnya, jangankan publik, pihak keluarga pun bertanya-tanya terkait motif yang menewaskan anaknya. Sebab, kata dia, selama ini anaknya sehat walafiat.

"Saya juga bingung kenapa, kok tau-tau tanpa ada salah, ada yang tega melakukan pembunuhan kepada anak saya," ungkapnya.

Sumber : sindonews